Kamis, 21 Juni 2012

public domain and private domain


HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A.  Pembagian Benda Milik
Menurut Proudhon; Milik Pemerintah adalah benda-benda kepunyaan negara, seperti tanah (sawah, kebun kopi, kebun karet), rumah dinas bagi pegawai, gedung perusahaan negara (perkebunan pemerintah, perusahaan garam). Hukum yang mengatur milik pemerintah tidak berbeda dari hukum yang mengatur kepunyaan perdata biasa (pasal 570 dyb. KUH Perdata).
Milik Publik adalah segala benda yang secara langsung dipakai oleh pemerintah untuk menyelenggarakan kepentingan umum, seperti gedung-gedung departemen, jalan umum, jembatan, pelabuhan, sekolah-sekolah negeri, dan lain sebagainya. Hukum yang mengatur kedudukan benda tersebut bukanlah hukum yang mengatur “propriete” dalam code civil Prancis, tetapi suatu hukum sendiri yang disebut hukum “domiane public”. Disini negara hanya menguasai (beheren) dan melakukan pengawasan (toezichthouden) atas benda-benda milik publik tersebut.
Proudhon (Prancis) membagi staats domain menjadi dua, kepunyaan privat (private domain) dan kepunyaan publik (public domain).
  1. Kepunyaan privat meliputi benda-benda yang dipakai oleh aparat pemeritah secara langsung dimana kemanfaatan benda-benda tersebut jarang diperuntukan untuk umum. Contohnya: rumah dinas, gedung BUMN dan lain-lain.
  2. Sedangkan kepunyaan publik meliputi benda-benda yang disediakan pemerintah untuk masyarakat secara umum. Contohnya: jalan-jalan umum, sungai-sungai, termasuk juga kantor pemerintah dan lain sebagainya.
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan No: Kep-225/MK/V/4/1971 pada tanggal 13 April 1971, menetapkan penggolongan barang-barang milik negara sebagai berikut:
a.       Barang-barang tidak bergerak
Suatu barang dapat tergolong dalam golongan barang yang  tak bergerak (onroerend) pertama karena sifatnya, kedua karena tujuan pemakaiannya dan ketiga karena memang demikian ditentukan oleh Undang-Undang. Ada pun benda yang tak bergerak karena sifatnya ialah tanah, termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung, karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan secara erat menjadi satu dengan tanah itu. Contohnya: Tanah Pertanian, gedung perkantoran, gedung tempat tinggal tetap, monumen purbakala dan lain sebagainya.
b.      Barang-barang bergerak
Suatu benda dihitung termasuk golongan benda yang bergerak karena sifatnya atau karena ditentukan oleh Undang-Undang. Suatu benda bergerak karena sifatnya ialah benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Seperti alat-alat besar, peralatan kantor, semua invetaris perpustakaan dan barang-barang bercorak kebudayaan dan lain-lain.
c.       Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti sapi, kerbau, kuda dan lain-lain.
Pasal 1 huruf O dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 1979, juga memberi rumusan bahwa barang pemerintah daerah adalah semua kekayaan pemerintahan daerah yang berwujud termasuk hewan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang kecuali uang. (Philipus M Hadjon dalam pengantar hukum administrasi indonesia (2005) hal: 185-186).

B.  Cara-Cara Pengadaan Benda Milik
Cara memperoleh hak milik diatur di dalam pasal 584 KUH Perdata. Di dalam pasal 584 ditentukan lima cara memperoleh hak milik sebaga berikut :
1.    Pendakuan (toeeigening) yaitu memperoleh hak millik atas benda-benda yang tidak ada pemiliknya (res nullius). Res nullius hanya atas benda yang bergerak. Contoh: memburu rusa di hutan, memancing ikan di laut, mengambil harta karun, dan lain-lain.
2.    Perlekatan (natrekking), yaitu suatu cara memperoleh hak milik, dimana benda itu bertambah besar atau berlipat ganda karena alam. Contoh: tanah bertambah besar sebagai akibat gempa bumi, kuda beranak, pohon berbuah.
3.    Daluwarsa (verjaring), yaitu suatu cara untuk memperoleh hak milik atau membebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang (pasal 1946 KUH Perdata). Ada dua macam daluwarsa ;
a.    Acguisitieve verjaring, yaitu suatu cara memperoleh hak  milik karena lewatnya waktu.
b.    Extinctieve verjaring, yaitu membebaskan seseorang dari suatu penagihan atau tuntutan hukum karena daluwarsa/lewat waktu.
4.    Pewarisan, yaitu proses beralihnya hak milik atau harta warisan dari pewaris kepada ahli warisnya. Pewarisan dapat dibedakan menjadi dua macam: karena Undang-Undang dan wasiat.
5.    Penyerahan, yaitu perbuatan hukumyang bertujuan untuk memindahkan hak milik kepada pihak lainnya (pengertian yuridis)
(Sudikno Mertokusumo, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), 2009, hal :101-103.)

2 komentar:

  1. emperor casino no deposit bonus codes | Shootercasino
    The Best Emperor Casino No Deposit Bonus Codes on Slots.com ✓ Free spins + Cashback for all new 카지노사이트 players. Only 제왕 카지노 deposits deccasino made using Bank Transfer.

    BalasHapus
  2. The Casino - New York, NY - Mapyro
    The Casino is 거제 출장안마 one of 안산 출장안마 the most popular casinos in New York 광양 출장샵 City. The building offers a large casino with 50,000 평택 출장마사지 square 안성 출장샵 feet of gaming space. The casino has 1,530 slot

    BalasHapus